09 Februari 2011

Pernyataan Forum Umat Islam Bersatu Temanggung tentang kerusuhan di Temanggung

Forum Umat Islam Bersatu Temanggung atau FUIB Temanggung membuat Buku Putih kronologi Kerusuhan di Temanggung, untuk meluruskan issu yang sebenarnya :

Bisa di download di http://www.4shared.com/get/Mhs5rd8S/Buku_Putih_FUIB.
Bisa juga diligat di : www.fuibonline.blogspot.com

F U I B

FORUM UMAT ISLAM BERSATU
Jl. MT. Haryono 50 Temanggung
BUKU PUTIH
TERKAIT KERUSUHAN DI
TEMANGGUNG,
SELASA, 8 FEBRUARI 2011

MUKADIMAH
Sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerusuhan berlatar
belakang penistaan agama di Temanggung pada hari Selasa, 8
Pebruari 2011, muncullah pemberitaan di media baik elektronik
maupun surat kabar yang tidak seimbang. Dalam hal ini,
umat Islam sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut
menempatkan umat Islam sebagai pelaku atas semua kerusuhan
yang terjadi. Sehingga umat Islam Temanggung yang faktanya
adalah sebagai KORBAN penistaan agama, justru menjadi pihak
yang TERTUDUH.
Atas dasar kenyataan tersebut, perlu dibuat upaya pelurusan berita
dengan data-data yang akurat dan obyektif baik di lapangan,
maupun melalui saksi-saksi yang secara langsung melihat dan
mengalami peristiwa tersebut. Maka perlu dilahirkan sebuah
BUKU PUTIH untuk mengakomodasi data-data itu semua, demi
menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Temanggung
dan sekitarnya, serta umumnya di seluruh wilayah NKRI.

KRONOLOGI
• Pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius Richmond Bawengan
yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, diketahui
tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi
penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan
rumah warga dusun Kenalan desa Kranggan, Kec. Kranggan,
Temanggung, Jawa Tengah, yang bernama H. Bambang
Suryoko.
• Warga yang mengetahui perbuatan Richmond, bersama
pengurus RT yang bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga
anggota Polsek Kaloran, langsung melaporkannya ke Polsek
Kranggan, kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.
• Pada tanggal 21 November 2010, oleh Kejaksaan Negeri
Temanggung, berkas pemeriksanaan sudah dinyatakan P21
(lengkap).
• Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011, dengan
agenda pembacan dakwaan.
• Sidang kedua digelar pada tanggal 20 Januari 2011, dengan
agenda pemeriksaan saksi-saksi.
• Sidang ketiga digelar pada tanggal 27 Januari 2011, dengan
agenda pemeriksaan dua orang saksi dan seorang saksi ahli.
• Sidang keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan
agenda pembacaan tuntutan.
• Pada sidang ke empat, setiap pengunjung sidang yang masuk
ke area Pengadilan Negeri Temanggung diperiksa oleh petugas,
untuk memastikan tidak adanya benda-benda terlarang yang
mereka bawa ke area tersebut.
• Setelah pembacaan tuntutan, massa mulai gelisah, hakim
meninggalkan ruangan tanpa sepatah kata pun, dan tersangka
diamankan oleh aparat. Hal itu mengakibatkan suasana
menjadi lebih gelisah dan massa menjadi tidak terkendali.
• Kemudian beberapa tokoh ulama berusaha menenangkan
pengunjung sidang. Di antara tokoh tersebut adalah: KH.
Syihabuddin (Pengasuh Ponpes di Wonoboyo) dan KH. Rofi’i
(Pengasuh Ponpes di Kemuning).
• Setelah sekitar 30 menit kemudian sidang dilanjutkan dengan
agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim
memutuskan hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan
tuntutan jaksa.
• Dalam suasana ketegangan tersebut, beberapa orang melarang
penggunaan kamera, baik yang dibawa wartawan maupun
warga, sehingga massa pun terprovokasi menjadi lebih
emosional. Apalagi sidang sebelumnya ada insiden pemukulan
terhadap seorang pengunjung yang dilakukan oleh seorang
polisi bernama Kurniawan.
• Ada provokasi sekelompok orang yang memecah kaca di PN
Temanggung. Suasana pun semakin ricuh. Aksi pecah kaca
pun kemudian berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang
tidak dikenal, diikuti oleh pembakaran ban di tiga titik di
lingkungan PN. Tidak diketahui dari mana ban tersebut masuk.
Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur PN
(hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung
sudah diperiksa dengan seksama oleh petugas menggunakan
metal detector.
• Di depan tokoh-tokoh masyarakat yang terdiri dari para Ustadz
dan Kyai yang sedang melihat jalannya sidang, dilemparkan
gas air mata, diikuti oleh suara tembakan. Menurut saksi mata,
tidak ada tembakan peringatan terlebih dahulu .
• Korban yang berhasil diketahui sampai saat ini ada 9 orang,
dilarikan di Rumah Sakit. Empat orang di antaranya yang
masih dalam perawatan adalah:
1. Sholahuddin, 40 th, putra pengasuh Ponpes Al-Munawar,
Kertosari, Temanggung, luka tembak di kepala, dengan
enam jahitan.
2. Roy Hanif, 15 th, asal Gandurejo, Ngablak, Magelang. Luka
tembak di kepala dan pelipis kiri. Bahu sebelah kiri berubah
bentuk, dicurigai patah tulang.
3. Madyo, 48 th, asal Braol, Campursari, Ngadirejo,
Temanggung. Korban dilempar batu dari jarak dekat oleh
personal Brimob di Taman Kartini, depan Stadion Bumi
Phala, sekitar 300 m dari PN. Mengalami patah tulang di
kaki sebelah kanan dan harus dioperasi.
4. Suparman, 28 th, luka 3 cm di daera h mata kiri.
• Semua korban tersebut berobat atas biaya sendiri.
• Kegelisahan massa semakin menjadi-jadi ketika putra
pengasuh Pondok Al-Munawwar Kertosari tersebut, jatuh
terkena tembakan, dan diisukan sampai meninggal dunia.
• Pengunjung sidang dikejar-kejar polisi. Selain mengejar
pengunjung, beberapa polisi juga merusak puluhan sepeda
motor pengunjung yang diparkir di seberang PN.
• Sebagian pengurus FUIB berlindung masuk ke Panti
Asuhan Yatim Muhammadiyah, dan menutup gerbang PAY
untuk mengantisipasi masuknya orang-orang yang tidak
bertanggungjawab.
• Namun, polisi masih tetap mengejar mereka. Di depan pintu
gerbang PAY, polisi mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
“Neng kene celeng… asu.. PKI kabeh. Saya bunuh!” Polisi
melemparkan gas air mata tiga kali ke halaman PAY.
• Setelah terjadi dinegoisasi antara pimpinan massa dan
polisi, akhirnya pemilik motor diperbolehkan mengambil
motor. Namun mereka terlebih dahulu dipukuli dan diambil
gambar motor dan pemiliknya. Saat itu, Polisi juga bertakbir
dan berkata, “Polisi juga Islam.” Takbir dilafalkan secara
cengengesan sambil memukul massa yang kelihatan
mempunyai jenggot.
• Sekelompok orang tidak dikenal di depan BPR Surya Yudha
mengajak massa untuk melanjutkan aksi ke Parakan, dan
membakar gereja. Provokator serupa juga ada di sebelah
barat. Sambil mengatakan, “Munafik!” ke orang-orang yang
tidak mau mengikutinya, mereka terus mengajak massa untuk
membakar gereja. Massa diam, tidak bergerak mengikuti
mereka. Lalu, beberapa saat pembakaran beberapa gereja
benar-benar terjadi. Tidak diketahui siapa kelompok yang
membakar gereja tersebut.
• Beberapa saksi melihat di dalam gereja sudah ada orang yang
ikut memprovokasi massa untuk merusak gereja dengan
memulai pelemparan. Ketika ditanya identitasnya, orang8
orang tersebut tetap tidak menunjukkan. Bahkan mereka
langsung lari menghilang.
• Saksi lain melihat ada orang bercadar sudah berada di dalam
gereja Pantekosta. Setelah gereja terbakar orang itu berlari
keluar sambil mencopot cadarnya dan bergabung dengan
massa penonton.
• Berdasarkan pantuan saksi di lapangan, beberapa orang tak
dikenal mengajak masa untuk membakar gereja. Anehnya,
gaya bicara orang tersebut menggunakan dialek luar Jawa.
Hal serupa juga terjadi ketika ada isu Sholahuddin, korban
putra pengasuh PP. Al-Munawaar, meninggal dunia. Ajakan
provokasi itu disampaikan secara sporadis, singkat, habis itu
orang tersebut menghilang.

KESIMPULAN
• Adanya kesengajaan untuk memantik kemarahan massa
dengan pelemparan gas air mata di depan para ustadz dan
kyai.
• Kerusuhan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada kelompok
tertentu yang memang merencanakannya.
• Setiap pengunjung yang masuk ke halaman Pengadilan Negeri
Temanggung harus diperiksa dengan ketat oleh petugas Polri.
Sehingga sangat aneh ketika terjadi pembakaran ban di halaman
Pengadilan Negeri Temanggung. Siapa yang melakukannya?
Siapa yang meloloskannya, sehingga ban yang ukurannya
sangat besar bisa masuk?
• Salah satu pemicu kemarahan massa adalah ketidakadilan
hukum dalam penanganan kasus ini.
• Apa yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmond Bawengan
adalah perbuatan yang sangat berbahaya, sangat potensial
untuk memecah sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
bahkan bisa menyebabkan disintegrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dan Antonius Richmond Bawengan
terbukti memperlihatkan militansinya dan sangat terlatih untuk
melakukan penistaan agama semacam ini. Penampilannya
sangat tenang, SAMA SEKALI TIDAK MERASA
BERSALAH, dan dengan percaya diri menolak untuk
didampingi pengacara. Bahkan, informasi sementara yang
dihimpun, ada indikasi kuat bahwa Antonius juga melakukan
aksi serupa di Poso yang memicu kerusuhan Poso, sebelum
di Temanggung. Namun Polri hanya mau menyelidiki apa
yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmond Bawengan di
Temanggung saja, tanpa mau menyelidiki latar belakangnya,
latar belakang pendidikannya, organisasi yang membackupnya,
siapa pendukung dananya, siapa aktor intelektual yang
ada di baliknya. Padahal, FUIB sangat yakin polisi punya
kemampuan untuk mengungkap semuanya. Sikap polisi
semacam ini akan memicu kelompok Antonius untuk berbuat
serupa di tempat lain.
• Ada proses peradilan yang dilanggar, sehingga berpotensi
untuk menjadikan terdakwa terbebas dari semua dakwaan,
ketika dilakukan peninjauan kembali (PK) di MA. Pelanggaran
tersebut adalah:
1.Tidak adanya pengacara yang mendampingi terdakwa,
padahal ancaman hukumannya 5 (lima) tahun. Apakah ini
kelalaian, atau kesengajaan yang dilakukan oleh majelis
hakim PN Temanggung dalam upaya untuk membebaskan
Antonius Richmond Bawengan melalui PK-nya nanti?
2. Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa itu tidak jelas
statusnya, karena hakim meninggalkan ruang sidang begitu
saja, tanpa ada sepatah kata pun.
• Konsentrasi polisi saat kerusuhan terjadi ada di sebelah timur
gedung Pengadilan Negeri Temanggung. Sementara di sebelah
barat, jalur ke arah kota, sepi dari polisi. Ketika masa panik,
otomatis mengarah ke arah kota. Keganjilan ini memicu
pertanyaan, apakah konsentrasi massa sengaja diarahkan ke
kota? Untuk apa?


SERUAN
• FUIB mendesak kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda
Jawa Tengah dan Kapolres Temanggung karena tidak bisa
menjalankan deteksi dini, tidak mampu mengantisipasi
kerusuhan, tidak bisa melakukan pembinaan kepada
anggotanya, sehingga Polri yang seharusnya bisa mencegah
terjadinya kerusuhan, tapi justru menjadi salah satu penyebab
utama massa menjadi beringas dan tidak terkendali.
• FUIB menuntut aparat keamanan untuk mengusut tuntas
kelompok dan aktor intelektual di belakang Antonius. Sebab,
keresahan massa dan provokasi yang memantik kerusuhan
di Temanggung 8 Februari 2011, semuanya bermula dari
kasus Antonius. Bila kelompok dan aktor intelektual ini tidak
disentuh, sangat patut kuat diduga mereka akan melanjutkan
aksi ke daerah-daerah lain.
• FUIB membentuk sebuah tim advokasi yang diberi nama
TANGKIS (Tim Advokasi dan Perlindungan Korban
Penistaan Terhadap Islam), dan mengajak seluruh ahli hukum
dan advokat untuk bergabung dalam tim ini.
• Mendesak kepada DPRD Temanggung dan atau Bupati
Temanggung untuk membentuk Tim Investigasi Independen
untuk menuntaskan kasus ini.

Temanggung, 9 Februari 2011
H. Taufan Sugianto, S.Pd.
Sekretaris

F U I B
FORUM UMAT ISLAM BERSATU
Jl. MT. Haryono 50 Temanggung

6 komentar:

Anonim mengatakan...

F U I B
FORUM UMAT ISLAM BERSATU
Jl. MT. Haryono 50 Temanggung
Contact Person :
Edi : 081 328 500491
Sodiqin : 081 392 456467

Alvie xlalu mengatakan...

semoga kerusuhan segera teratasi.... kembalikan temanggung yg aman, nyaman, gemah ripah loh jinawi...

Obeid mengatakan...

Ijin copas & menyebarkan njih...untuk informasi di daerah kami....nuwun..

KABAR JINGGAN mengatakan...

Silahkan semoga bermanfaat

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas buku putihnya, setahu sy Antonius ini bukan seorang penganut Kristen tapi dia adalah penganut Sekte Saksi Yehova yg di larang di banyak negara termasuk Indonesia karena Sekte Saksi Yehova sangat melecehkan agama Kristen termasuk Katolik yg paling di hina oleh Saksi Yehova... mereka bergerak dari orang ke orang dng memberi buku dan pamflet yg sangat menyesatkan buat orang Kristen sendiri. Sy sebagai penganut Katolik sangat berterima kasih karena masyarakat Temanggung mempunyai toleransi yg sangat tinggi yg mau menolong dan mencegah pembakaran Gereja yg lebih dasyat lagi. semoga Polisi mau intropeksi diri . hormat sy ; Budy S , Jakarta

Anonim mengatakan...

Al-Qur'an adalah kitab Perjanjian Lama dari kitab orang kristen. Semua isi perjanjian Lama hampir sama dengan Al-Qur'an.yang menjadi pertanyaan saya adalah, isi dari Al-Qur'an itu sendiri tidak lengkap. Hanya mencomot dari bagian2 tertentu dari kitab perjanjian lama. Tanpa diketahui kalau masih ada yang belum ditulis (perjanjian baru), atau bahkan tidak mau diterima.
Bahkan di Al-Qur'an sendiri (Perjanjian Lama) sudah di ramalkan akan datang seorang "Anak Manusia" yang turun ke dunia untuk menyelamatkan umat yang berdosa. "Keselamatan" diberikan (bagi orang yang PERCAYA) bukan karna usaha kita, tp itu semata-mata karna kasih karunia. Karna Allah tau kita tidak bisa membayarnya atau memperolehnya dengan usaha kita sendiri.

"Langit adalah takhta-Ku dan bumi adalah tumpuan kaki-Ku.."
kalau bumu saja sebagai tumpuan kaki Allah, maka seberapa besar ALLAH kita??
ketika Dia melihat anak2-Nya berbuat dosa, dan jatuh dalam kebinasaan.
Sebagai contoh manusia dan semut. manusia melihat semut itu akan jatuh ke dalam jurang. Apa yg bisa diperbuat manusia untuk memberitahu semut?? berbicara pada semut? mana mengerti. atau langkah spesifik mengambil semut lalu memindahkannya? yang ada setelah semut dipindahkan akan mati.

lalu apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan semut?
Ya. manusia harus menjadi semut, dan berbicara dengan bahasa semut/tindakan semut. kalau dia dalam keadaan berbahaya.
Seperti halnya ALLAH untuk menyelamatkan manusia. ALLAH sendiri menjadi ANAK MANUSIA untuk menyelamatkan manusia dengan bahasa manusia dan tindakan manusia.

mungkin kita menyangkal atau tidak mau menerima berita ini, tp berita inilah isi Alkitab perjanjian baru. pelajari juga isi Altikab baru memutuskan.

"AKU-lah jalan keberan dan hidup, tidak ada seorangpun yang datang kepada Bapa kalau tidak melalui AKU".

"Berbahagialah ia yang membacakan dan mereka yang mendengarkan kata-kata nubuat ini, dan yang menuruti apa yang ada tertulis di dalamnya, sebab waktunya sudah dekat"