17 Februari 2011

Buku Putih FUIB Temanggung Edisi Revisi

Dengan terbitnya Buku Putih dari FUIB Temanggung tentang peristiwa Kerusuhan di Temanggung hari Selasa tanggal 8 Februari 2011, sambutan sangat luar biasa, baik dari kalangan media, masyarakat, aparat keamanan, pemerintah daerah dan akademisi. Sehingga banyak lagi masyarakat dan pihak yang berkontribusi untuk memberi data tambahan, terutama dari saksi mata dilapangan.
Menyikapi hal tersebut diatas FUIB Temanggung mengadakan beberapa pertemuan termasuk dengan Bupati Temanggung untuk pemutakhiran data bersama para tokoh agama dari NU dan Muhammadiyah untuk merevisi Buku Putih. Sebagai finalisasi Buku Putih para tokoh agama Islam mengadakan pertemuan di Pondok Watu Gede Joho Temanggung tanggal 17 Februari 2011. Adapun hasilnya adalah Buku Putih Terkait Kerusuhan di Temanggung Edisi Revisi, termasuk didalamnya seruan untuk membebaskan 25 warga yang ditahan di Mapolda Jateng , dan dibebaskan dari segala tutntutan hukum, untuk Buku Putih Edisi Revisi bisa dilihat di bawah ini :



MUKADIMAH

Sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerusuhan berlatar belakang penistaan agama di Temanggung pada hari Selasa, 8 Pebruari 2011, muncullah pemberitaan di media baik elektronik maupun surat kabar yang tidak seimbang. Dalam hal ini, umat Islam sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut karena menempatkan umat Islam sebagai pelaku atas semua kerusuhan yang terjadi. Sehingga umat Islam Temanggung yang faktanya adalah sebagai KORBAN penistaan agama, justru menjadi pihak yang TERTUDUH.

Atas dasar kenyataan tersebut, perlu dibuat upaya pelurusan berita dengan data-data yang akurat dan obyektif baik di lapangan, maupun melalui saksi-saksi yang secara langsung melihat dan mengalami peristiwa tersebut. Maka perlu dilahirkan sebuah BUKU PUTIH untuk mengakomodasi data-data itu semua, demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Temanggung dan sekitarnya, serta umumnya di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

KRONOLOGI

· Pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius Richmond Bawengan yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah H. Bambang Suryoko warga dusun Kenalan desa Kranggan, Kec. Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah.

· Warga yang mengetahui perbuatan Richmond, bersama pengurus RT yang bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga anggota Polsek Kaloran, langsung melaporkannya ke Polsek Kranggan, kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung. Menurut beberapa warga Kranggan, Wajah Antonius bukan wajah yang asing. Maksudnya wajah tersebut beberapa kali terlihat oleh warga Kenalan dalam berbagai kesempatan yang berbeda.

· Pada tanggal 21 November 2010, oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, berkas pemeriksanaan sudah dinyatakan P21 (lengkap). Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011, dengan agenda pembacan dakwaan. Pada Sidang pertama ini, tidak banyak massa yang hadir dan menyaksikan jalannya persidangan.

· Sidang kedua digelar pada tanggal 20 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang kedua ini, massa mulai menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan.

· Sidang ketiga digelar pada tanggal 27 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dan seorang saksi ahli. Seperti halnya pada sidang kedua, penggunjung sidang semakin banyak menyaksikan jalannya persidangan. Pada sidang kali ini, sempat terjadi insiden pemukula seorang pengunjung sidang yang dilakukan oleh Personel Kepolisian yang bernama Kurniawan. Selain peristiwa ini, hampir tidak terjadi suatu kejadian yang berarti.

· Sidang keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Berikut Kronologi kejadian tanggal 8 Februari 2011.

Jam 07.00

Personel Kepolisian dilengkapi 2 kendaraan taktis dan barracuda bersiap di PN Temanggung

Jam 08.30-09.00

Massa pengunjung sidang mulai berdatangan. Massa datang dengan kendaraan bermotor roda dua, dan beberapa mobil. Sepeda motor diparkir pinggir jalan seberang jalan dari PN Temanggung (sekitar depan PAY Putri Muhammadiya, agak ke sebelah timur).

Massa pengunjung sidang memasuki halaman PN melalui Gerbang sebelah Timur (Gerbang sebelah barat tertutup). Saat melewati gerbang, pengunjung sidang digeledah. Setiap pengunjung sidang yang masuk ke area Pengadilan Negeri Temanggung diperiksa oleh petugas, untuk memastikan tidak adanya benda-benda terlarang yang mereka bawa ke area tersebut.

Jam 09.00

Sidang Ke-IV atas nama terdakwa Antonius Rechmond Bawengan (ARB) dengan agenda Pembacaan Tuntutan, mulai dilaksanakan. Surat Tuntutan Mulai dibacakan, terdakwa belum dihadirkan didalam ruang sidang. Terdakwa dihadirkan tepat sesaat sebelum Jaksa membacakan tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa..

Sebelum dibacakan tuntutan seketika setelah terdakwa duduk, ada seseorang yang mendekat dengan menggunakan kamera. Dikira seseorang tersebut akan mengambil gambar, namun yang terjadi seseorang tersebut berusaha menyerang terdakwa. Melihat gelagat yang kurang baik, polisi yang berada di kanan kiri terdakwa, segera mengamankan seseorang tersebut.

Sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 th.

Mendengar tuntutan jaksa, pengunjung sidang mulai sedikit emosi. Melihat gelagat yang kurang baik, majelis hakim dan jaksa meninggalkan ruang sidang tanpa mensekors jalannya sidang. Terdakwapun diamankan ke luar ruang sidang. Keadaan ruang sidang cukup gaduh. Beberapa tokoh berusaha menenangkan massa.

Setelah pembacaan tuntutan, massa mulai gelisah. Hakim meninggalkan ruangan tanpa sepatah kata pun, dan tersangka diamankan oleh aparat. Hal itu mengakibatkan suasana menjadi lebih gelisah dan massa menjadi tidak terkendali.

Kemudian beberapa tokoh ulama berusaha menenangkan pengunjung sidang. Di antara tokoh tersebut adalah: KH. Syihabuddin (Pengasuh Ponpes di Wonoboyo) dan KH. Rofi’I (Pengasuh Ponpes di Kemuning).

Jam 09.30 :

Setelah 30 menit kemudian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memutuskan hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Jam 09.40:

Sesaat setelah pembacaan putusan, pengunjung sidang kembali sedikit gaduh. Ketegangan di dalam ruang sidang meningkat, pembatas antara pengunjung sidang dengan terdakwa rusak.

Massa keluar dari ruang sidang. Pada saat masa ke luar ruang sidang ini, terdengar adanya suara pemecahan kaca jendela. Disusul kemudian adanya tembakan gas air mata. Akibatnya massa panik keluar dari PN Temanggung dan berlari ke jalan.

Dalam suasana ketegangan tersebut, beberapa orang melarang penggunaan kamera, baik yang dibawa wartawan maupun warga, sehingga massa pun terprovokasi menjadi lebih emosional. Apalagi sidang sebelumnya ada insiden pemukulan terhadap seorang pengunjung yang dilakukan oleh seorang polisi bernama Kurniawan.

Jam 09.45

Terjadi lemparan batu ke arah barikade polisi yang berada dihalaman PN. Lemparan batu ini dibalas dengan tembakan gas air mata. Sementara itu di dalam lokasi PN , ada provokasi sekelompok orang yang memecah kaca di PN Temanggung. Suasana pun semakin ricuh. Aksi pecah kaca pun kemudian berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal, diikuti oleh pembakaran ban di tiga titik di lingkungan PN. Tidak diketahui dari mana ban tersebut masuk. Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur PN (hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung sudah diperiksa dengan seksama oleh petugas menggunakan metal detector.

Di tengah suasana kericuhan, di depan tokoh-tokoh masyarakat yang terdiri dari para Ustadz dan Kyai yang sedang melihat jalannya sidang, dilemparkan gas air mata Pada saat itulah terdengar serentetan suara tembakan.

Jam 09.50

Beberapa tokoh massa mencoba mendinginkan suasana, lewat himbauan melalui megaphone. Kondisi ini tidak bertahan lama. Bentrok kembali pecah. Aparat keamanan bertahan di halaman PN. Terlihat sebuah mobil yang bergerak mendekat dan berhasil masuk kehalaman PN melalui pintu Gerbang sebelah timur, tak lama kemudian Mobil ini bergerak keluar dan menjauh dari kerumunan massa.

Korban yang berhasil diketahui sampai saat ini ada 9 orang,dilarikan di Rumah Sakit. Empat orang di antaranya yang masih dalam perawatan adalah:

1.Sholahuddin, 40 th, putra pengasuh Ponpes Al-Munawar, Kertosari, Temanggung, luka tembak di kepala, dengan enam jahitan.

2. Roy Hanif, 15 th, asal Gandurejo, Ngablak, Magelang. Luka tembak di kepala dan pelipis kiri. Bahu sebelah kiri berubah bentuk, dicurigai patah tulang.

3. Madyo, 48 th, asal Braol, Campursari, Ngadirejo, Temanggung. Korban dilempar batu dari jarak dekat oleh personal Brimob di Taman Kartini, depan Stadion Bumi Phala, sekitar 300 m dari PN. Mengalami patah tulang di kaki sebelah kanan dan harus dioperasi.

4. Suparman, 28 th, luka 3 cm di daerah mata kiri.

Kegelisahan massa semakin menjadi-jadi ketika putra pengasuh Pondok Al- Munawwar Kertosari tersebut, jatuh terkena tembakan, dan diisukan sampai meninggal dunia.

Jam 10.00

Sebuah kendaraan (truk) Dalmas yang terparkir dipingging jalan di sebelah timur gerbang timur terbakar. Tembakan gas air mata masih terus diarahka ke massa. Massa terlihat bergerak ke arah barat. Sejenak suasana di Jalan Depan PN agak tenang

Jam 10.15

Masa dari arah barat kembali bergerak ke arah depan PN. Terjadi insiden dorong-mendorong antar massa dengan petugas keamanan. Yang menarik, terlihat seseorang dari massa yang terlihat dorong-mendorong, berhasil membobol barikade petugas dengan cara menarik tameng yang digunakan untuk bertahan. Masa kemudian bergerak ke arah timur dan mendekat ke truk Dalmas yang tadi sempat dibakar. Massa kemudian menggulingkan truk tersebut. Kembali terdengar beberapa kali tembakan dan lontaran gas air mata.

Jam 10.45

Massa agak mundur kearah barat, sambil terus dikejar oleh personel kepolisian. Terlihat beberapa orang terus berlari ke arah barat dan lainnya masuk ke areal PAY Dalam suasana yang cukup panas inilah, terdengar teriakan-teriakan provokatif untuk membakar gereja. Logat provokatif ini bukan merupakan logat Jawa.

Terdengar pula isu bahwa salah satu ustad tertembak dan meninggal dunia. Kondisi massa semakin panas, ditambah kerjaran dari para petugas masa bergerak kearah barat. Pada saat pengejaran petugas terhadap massa ini, terlihat personel kepolisian yang memukuli dan merusak kendaraan-kendaraan pengunjung sidang/massa yang masih terparkir di sebrang jalan depan PN. Masa secara sporadis berlarian ke arah barat.

Sebagian pengurus FUIB berlindung masuk ke Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah, dan menutup gerbang PAY untuk mengantisipasi masuknya orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Namun, polisi masih tetap mengejar mereka. Di depan pintu gerbang PAY, polisi mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. “Neng kene celeng… asu.. PKI kabeh. Saya bunuh!” Polisi melemparkan gas air mata tiga kali ke halaman PAY.

Setelah terjadi dinegoisasi antara pimpinan massa dan polisi, akhirnya pemilik motor diperbolehkan mengambil motor. Namun mereka terlebih dahulu dipukuli dan diambil gambar motor dan pemiliknya. Saat itu, Polisi juga bertakbir dan berkata, “Polisi juga Islam.” Takbir dilafalkan secara cengengesan sambil memukul Massa yang kelihatan mempunyai jenggot.

Sekelompok orang tidak dikenal di depan BPR Surya Yudha mengajak massa untuk melanjutkan aksi ke Parakan, dan membakar gereja. Provokator serupa juga ada di sebelah barat. Sambil mengatakan, “Munafik!” ke orang-orang yang tidak mau mengikutinya, mereka terus mengajak massa untuk membakar gereja. Massa diam, tidak bergerak mengikuti mereka.

Jam 10.45-11.00

upaya pembakaran beberapa gereja benar-benar terjadi. Tidak diketahui siapa kelompok yang berupaya membakar gereja tersebut.

Beberapa saksi melihat di dalam gereja sudah ada orang yang ikut memprovokasi massa untuk merusak gereja dengan memulai pelemparan. Ketika ditanya identitasnya, orang-orang tersebut tetap tidak menunjukkan. Bahkan mereka langsung lari menghilang.

Saksi lain melihat ada orang bercadar sudah berada di dalam gereja Pantekosta. Setelah gereja terbakar orang itu berlari keluar sambil mencopot cadarnya dan bergabung dengan massa penonton.

Berdasarkan pantuan saksi di lapangan, beberapa orang tak dikenal mengajak masa untuk membakar gereja. Anehnya, gaya bicara orang tersebut menggunakan dialek luar Jawa. Hal serupa juga terjadi ketika ada isu Sholahuddin, korban putra pengasuh PP. Al-Munawaar, meninggal dunia. Ajakan provokasi itu disampaikan secara sporadis, singkat, habis itu orang tersebut menghilang.

Ada beberapa catatan yang dapat kami dari kronologi tersebut di atas.

1. Bom Molotov “air mata”

Sesaat setelah terjadi bentrokan di depan PN Temanggung, terjadi pelemparan Bom Molotov dari arah massa kea rah barikade kepolisian. Berbeda dengan bom-bom molotov yang selama ini biasa digunakan, bom Molotov ini tidak menghasilkan api, melainkan menghasilkan asap yang mengakibatkan mata pedih.

2. Pembakaran Ban Mobil.

Terjadi pembakaran ban mobil di pintu Barat PN Temanggung. Awalnya satu ban mobil dibakar, kemudian ditambah 2 ban lagi. Setelah menyala, satu ban paling atas dipindah ke gerbang sebelah timur sebelah timur.

3. Kerusakan hanya terjadi di 6 titik.

Titik tersebut adalah :

- PN Temanggung,

- Pos Polisi Lalu Lintas di pertigaan Telkom,

- Gereja Santo Petrus,

- Pos Polisi Lalu Lintas di Pertigaan Pasar Sebelah Barat (sebelah timur gereja Pantekosta),

- Gereja Pantekosta,

- Sekolah Dasar Shekinah (Griya Shekinah)

4. Tidak ada penjagaan personel kepolisian / pihak kemananan menuju pusat kota atau tempat-tempat strategis.

5. Ucapan provokatif yang terucap oleh beberapa orang dengan logat bicara bukan logat jawa. Tapi logat Indonesia “medok”.

6. Pada saat bentrokan pertama kali pecah, menurut beberapa personel kepolisian (dalmas/Brimob BKO, saksi mata tidak mengetahui secara pasti dari mana kesatuan tersebut) sebetulnya aparat keamanan mampu mengatasi gangguan keamanan. Namun karna tidak mendapatkan perintah dari komandan lapangan, maka personel jaga tidak bergerak.

7. Sejak sidang ke dua sudah beredar Issu untuk provokatif untuk membakar pasar. Kemudian pada sidang kedua, sudah beredar, upaya provokatif untuk menargetkan gereja.

8. Adanya Peliburan di Sekolah Kompleks di Gereja Santo Paulus dan Komplek Graha Shekinah pada tanggal 8 Februari 2011.

KESIMPULAN

· Adanya kesengajaan untuk memantik kemarahan massa dengan pelemparan gas air mata di depan para ustadz dan kyai.

· Kerusuhan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada kelompok tertentu yang memang merencanakannya.

· Setiap pengunjung yang masuk ke halaman Pengadilan Negeri Temanggung harus diperiksa dengan ketat oleh petugas Polri. Sehingga sangat aneh ketika terjadi pembakaran ban di halaman Pengadilan Negeri Temanggung. Siapa yang melakukannya? Siapa yang meloloskannya, sehingga ban yang ukurannya sangat besar bisa masuk?

· Salah satu pemicu kemarahan massa adalah ketidakadilan hukum dalam penanganan kasus ini.

· Apa yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmond Bawengan adalah perbuatan yang sangat berbahaya, sangat potensial untuk memecah sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bahkan bisa menyebabkan disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Antonius Richmond Bawengan terbukti memperlihatkan militansinya dan sangat terlatih untuk melakukan penistaan agama semacam ini. Penampilannya sangat tenang, SAMA SEKALI TIDAK MERASA BERSALAH, dan dengan percaya diri menolak untuk didampingi pengacara.

· Bahkan, informasi sementara yang dihimpun, ada indikasi kuat bahwa Antonius juga melakukan aksi serupa di Poso yang memicu kerusuhan Poso, sebelum di Temanggung. Namun Polri hanya mau menyelidiki apa yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmond Bawengan di Temanggung saja, tanpa mau menyelidiki latar belakangnya, latar belakang pendidikannya, organisasi yang memback- upnya, siapa pendukung dananya, siapa aktor intelektual yang ada di baliknya. Padahal, FUIB sangat yakin polisi punya kemampuan untuk mengungkap semuanya. Sikap polisi semacam ini akan memicu kelompok Antonius untuk berbuat serupa di tempat lain.

· Konsentrasi polisi saat kerusuhan terjadi ada di sebelah timur gedung Pengadilan Negeri Temanggung. Sementara di sebelah barat, jalur ke arah kota, sepi dari polisi. Ketika masa panik, otomatis mengarah ke arah kota. Keganjilan ini memicu pertanyaan, apakah konsentrasi massa sengaja diarahkan ke kota? Untuk apa?

SERUAN

· Kerusuhan massa yang terjadi di Kabupaten Temanggung Tgl 8 Februari 2011 dipicu oleh perilaku menistakan agama Islam yang dilakukan oleh warga yang beragama Nasrani bernama Antonius Richmond Bawengan dengan menyebarkan buku dan leaflet yang isinya sangat profokatif dan memancing kemarahan umat Islam.

· Tindakan massa yang dilaksanakan secara spontan, merusak fasilitas umum dan gereja, ditengarai merupakan hasil kerja rekayasa pihak eksternal yang ingin memunculkan stigma negatif terhadap Umat Islam.

· Pemberitaan kerusuhan yang berlebihan sangat merugikan Umat Islam dan dikhawatirkan akan menimbulkan ketegangan antar umat beragama.

· 25 (duapuluh lima) warga yang saat ini ditahan oleh pihak yang berwajib adalah merupakan korban dari perbuatan nista yang dilakukan oleh Antonius Richmond Bawengan.

· Meminta kepada Pihak yang berwajib untuk membebaskan ke dua puluh lima warga tersebut dari segala tuntutan hukum.

· FUIB menuntut aparat keamanan untuk mengusut tuntas kelompok dan aktor intelektual di belakang Antonius Richmond Bawengan. Sebab, keresahan massa dan provokasi yang memantik kerusuhan di Temanggung 8 Februari 2011, semuanya bermula dari kasus Antonius Richmond Bawengan. Bila kelompok dan aktor intelektual ini tidak disentuh, sangat patut kuat diduga mereka akan melanjutkan aksi ke daerah-daerah lain.


Temanggung, 17 Februari 2011

Drs. H. Muh Baihaqi

Ketua

H. Taufan Sugianto, S.Pd.

Sekretaris


Tidak ada komentar: