17 Februari 2011

Buku Putih FUIB Temanggung Edisi Revisi

Dengan terbitnya Buku Putih dari FUIB Temanggung tentang peristiwa Kerusuhan di Temanggung hari Selasa tanggal 8 Februari 2011, sambutan sangat luar biasa, baik dari kalangan media, masyarakat, aparat keamanan, pemerintah daerah dan akademisi. Sehingga banyak lagi masyarakat dan pihak yang berkontribusi untuk memberi data tambahan, terutama dari saksi mata dilapangan.
Menyikapi hal tersebut diatas FUIB Temanggung mengadakan beberapa pertemuan termasuk dengan Bupati Temanggung untuk pemutakhiran data bersama para tokoh agama dari NU dan Muhammadiyah untuk merevisi Buku Putih. Sebagai finalisasi Buku Putih para tokoh agama Islam mengadakan pertemuan di Pondok Watu Gede Joho Temanggung tanggal 17 Februari 2011. Adapun hasilnya adalah Buku Putih Terkait Kerusuhan di Temanggung Edisi Revisi, termasuk didalamnya seruan untuk membebaskan 25 warga yang ditahan di Mapolda Jateng , dan dibebaskan dari segala tutntutan hukum, untuk Buku Putih Edisi Revisi bisa dilihat di bawah ini :



MUKADIMAH

Sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerusuhan berlatar belakang penistaan agama di Temanggung pada hari Selasa, 8 Pebruari 2011, muncullah pemberitaan di media baik elektronik maupun surat kabar yang tidak seimbang. Dalam hal ini, umat Islam sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut karena menempatkan umat Islam sebagai pelaku atas semua kerusuhan yang terjadi. Sehingga umat Islam Temanggung yang faktanya adalah sebagai KORBAN penistaan agama, justru menjadi pihak yang TERTUDUH.

Atas dasar kenyataan tersebut, perlu dibuat upaya pelurusan berita dengan data-data yang akurat dan obyektif baik di lapangan, maupun melalui saksi-saksi yang secara langsung melihat dan mengalami peristiwa tersebut. Maka perlu dilahirkan sebuah BUKU PUTIH untuk mengakomodasi data-data itu semua, demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Temanggung dan sekitarnya, serta umumnya di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

KRONOLOGI

· Pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius Richmond Bawengan yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah H. Bambang Suryoko warga dusun Kenalan desa Kranggan, Kec. Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah.

· Warga yang mengetahui perbuatan Richmond, bersama pengurus RT yang bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga anggota Polsek Kaloran, langsung melaporkannya ke Polsek Kranggan, kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung. Menurut beberapa warga Kranggan, Wajah Antonius bukan wajah yang asing. Maksudnya wajah tersebut beberapa kali terlihat oleh warga Kenalan dalam berbagai kesempatan yang berbeda.

· Pada tanggal 21 November 2010, oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, berkas pemeriksanaan sudah dinyatakan P21 (lengkap). Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011, dengan agenda pembacan dakwaan. Pada Sidang pertama ini, tidak banyak massa yang hadir dan menyaksikan jalannya persidangan.

· Sidang kedua digelar pada tanggal 20 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang kedua ini, massa mulai menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan.

· Sidang ketiga digelar pada tanggal 27 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dan seorang saksi ahli. Seperti halnya pada sidang kedua, penggunjung sidang semakin banyak menyaksikan jalannya persidangan. Pada sidang kali ini, sempat terjadi insiden pemukula seorang pengunjung sidang yang dilakukan oleh Personel Kepolisian yang bernama Kurniawan. Selain peristiwa ini, hampir tidak terjadi suatu kejadian yang berarti.

· Sidang keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Berikut Kronologi kejadian tanggal 8 Februari 2011.

Jam 07.00

Personel Kepolisian dilengkapi 2 kendaraan taktis dan barracuda bersiap di PN Temanggung

Jam 08.30-09.00

Massa pengunjung sidang mulai berdatangan. Massa datang dengan kendaraan bermotor roda dua, dan beberapa mobil. Sepeda motor diparkir pinggir jalan seberang jalan dari PN Temanggung (sekitar depan PAY Putri Muhammadiya, agak ke sebelah timur).

Massa pengunjung sidang memasuki halaman PN melalui Gerbang sebelah Timur (Gerbang sebelah barat tertutup). Saat melewati gerbang, pengunjung sidang digeledah. Setiap pengunjung sidang yang masuk ke area Pengadilan Negeri Temanggung diperiksa oleh petugas, untuk memastikan tidak adanya benda-benda terlarang yang mereka bawa ke area tersebut.

Jam 09.00

Sidang Ke-IV atas nama terdakwa Antonius Rechmond Bawengan (ARB) dengan agenda Pembacaan Tuntutan, mulai dilaksanakan. Surat Tuntutan Mulai dibacakan, terdakwa belum dihadirkan didalam ruang sidang. Terdakwa dihadirkan tepat sesaat sebelum Jaksa membacakan tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa..

Sebelum dibacakan tuntutan seketika setelah terdakwa duduk, ada seseorang yang mendekat dengan menggunakan kamera. Dikira seseorang tersebut akan mengambil gambar, namun yang terjadi seseorang tersebut berusaha menyerang terdakwa. Melihat gelagat yang kurang baik, polisi yang berada di kanan kiri terdakwa, segera mengamankan seseorang tersebut.

Sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 th.

Mendengar tuntutan jaksa, pengunjung sidang mulai sedikit emosi. Melihat gelagat yang kurang baik, majelis hakim dan jaksa meninggalkan ruang sidang tanpa mensekors jalannya sidang. Terdakwapun diamankan ke luar ruang sidang. Keadaan ruang sidang cukup gaduh. Beberapa tokoh berusaha menenangkan massa.

Setelah pembacaan tuntutan, massa mulai gelisah. Hakim meninggalkan ruangan tanpa sepatah kata pun, dan tersangka diamankan oleh aparat. Hal itu mengakibatkan suasana menjadi lebih gelisah dan massa menjadi tidak terkendali.

Kemudian beberapa tokoh ulama berusaha menenangkan pengunjung sidang. Di antara tokoh tersebut adalah: KH. Syihabuddin (Pengasuh Ponpes di Wonoboyo) dan KH. Rofi’I (Pengasuh Ponpes di Kemuning).

Jam 09.30 :

Setelah 30 menit kemudian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memutuskan hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Jam 09.40:

Sesaat setelah pembacaan putusan, pengunjung sidang kembali sedikit gaduh. Ketegangan di dalam ruang sidang meningkat, pembatas antara pengunjung sidang dengan terdakwa rusak.

Massa keluar dari ruang sidang. Pada saat masa ke luar ruang sidang ini, terdengar adanya suara pemecahan kaca jendela. Disusul kemudian adanya tembakan gas air mata. Akibatnya massa panik keluar dari PN Temanggung dan berlari ke jalan.

Dalam suasana ketegangan tersebut, beberapa orang melarang penggunaan kamera, baik yang dibawa wartawan maupun warga, sehingga massa pun terprovokasi menjadi lebih emosional. Apalagi sidang sebelumnya ada insiden pemukulan terhadap seorang pengunjung yang dilakukan oleh seorang polisi bernama Kurniawan.

Jam 09.45

Terjadi lemparan batu ke arah barikade polisi yang berada dihalaman PN. Lemparan batu ini dibalas dengan tembakan gas air mata. Sementara itu di dalam lokasi PN , ada provokasi sekelompok orang yang memecah kaca di PN Temanggung. Suasana pun semakin ricuh. Aksi pecah kaca pun kemudian berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal, diikuti oleh pembakaran ban di tiga titik di lingkungan PN. Tidak diketahui dari mana ban tersebut masuk. Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur PN (hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung sudah diperiksa dengan seksama oleh petugas menggunakan metal detector.

Di tengah suasana kericuhan, di depan tokoh-tokoh masyarakat yang terdiri dari para Ustadz dan Kyai yang sedang melihat jalannya sidang, dilemparkan gas air mata Pada saat itulah terdengar serentetan suara tembakan.

Jam 09.50

Beberapa tokoh massa mencoba mendinginkan suasana, lewat himbauan melalui megaphone. Kondisi ini tidak bertahan lama. Bentrok kembali pecah. Aparat keamanan bertahan di halaman PN. Terlihat sebuah mobil yang bergerak mendekat dan berhasil masuk kehalaman PN melalui pintu Gerbang sebelah timur, tak lama kemudian Mobil ini bergerak keluar dan menjauh dari kerumunan massa.

Korban yang berhasil diketahui sampai saat ini ada 9 orang,dilarikan di Rumah Sakit. Empat orang di antaranya yang masih dalam perawatan adalah:

1.Sholahuddin, 40 th, putra pengasuh Ponpes Al-Munawar, Kertosari, Temanggung, luka tembak di kepala, dengan enam jahitan.

2. Roy Hanif, 15 th, asal Gandurejo, Ngablak, Magelang. Luka tembak di kepala dan pelipis kiri. Bahu sebelah kiri berubah bentuk, dicurigai patah tulang.

3. Madyo, 48 th, asal Braol, Campursari, Ngadirejo, Temanggung. Korban dilempar batu dari jarak dekat oleh personal Brimob di Taman Kartini, depan Stadion Bumi Phala, sekitar 300 m dari PN. Mengalami patah tulang di kaki sebelah kanan dan harus dioperasi.

4. Suparman, 28 th, luka 3 cm di daerah mata kiri.

Kegelisahan massa semakin menjadi-jadi ketika putra pengasuh Pondok Al- Munawwar Kertosari tersebut, jatuh terkena tembakan, dan diisukan sampai meninggal dunia.

Jam 10.00

Sebuah kendaraan (truk) Dalmas yang terparkir dipingging jalan di sebelah timur gerbang timur terbakar. Tembakan gas air mata masih terus diarahka ke massa. Massa terlihat bergerak ke arah barat. Sejenak suasana di Jalan Depan PN agak tenang

Jam 10.15

Masa dari arah barat kembali bergerak ke arah depan PN. Terjadi insiden dorong-mendorong antar massa dengan petugas keamanan. Yang menarik, terlihat seseorang dari massa yang terlihat dorong-mendorong, berhasil membobol barikade petugas dengan cara menarik tameng yang digunakan untuk bertahan. Masa kemudian bergerak ke arah timur dan mendekat ke truk Dalmas yang tadi sempat dibakar. Massa kemudian menggulingkan truk tersebut. Kembali terdengar beberapa kali tembakan dan lontaran gas air mata.

Jam 10.45

Massa agak mundur kearah barat, sambil terus dikejar oleh personel kepolisian. Terlihat beberapa orang terus berlari ke arah barat dan lainnya masuk ke areal PAY Dalam suasana yang cukup panas inilah, terdengar teriakan-teriakan provokatif untuk membakar gereja. Logat provokatif ini bukan merupakan logat Jawa.

Terdengar pula isu bahwa salah satu ustad tertembak dan meninggal dunia. Kondisi massa semakin panas, ditambah kerjaran dari para petugas masa bergerak kearah barat. Pada saat pengejaran petugas terhadap massa ini, terlihat personel kepolisian yang memukuli dan merusak kendaraan-kendaraan pengunjung sidang/massa yang masih terparkir di sebrang jalan depan PN. Masa secara sporadis berlarian ke arah barat.

Sebagian pengurus FUIB berlindung masuk ke Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah, dan menutup gerbang PAY untuk mengantisipasi masuknya orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Namun, polisi masih tetap mengejar mereka. Di depan pintu gerbang PAY, polisi mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. “Neng kene celeng… asu.. PKI kabeh. Saya bunuh!” Polisi melemparkan gas air mata tiga kali ke halaman PAY.

Setelah terjadi dinegoisasi antara pimpinan massa dan polisi, akhirnya pemilik motor diperbolehkan mengambil motor. Namun mereka terlebih dahulu dipukuli dan diambil gambar motor dan pemiliknya. Saat itu, Polisi juga bertakbir dan berkata, “Polisi juga Islam.” Takbir dilafalkan secara cengengesan sambil memukul Massa yang kelihatan mempunyai jenggot.

Sekelompok orang tidak dikenal di depan BPR Surya Yudha mengajak massa untuk melanjutkan aksi ke Parakan, dan membakar gereja. Provokator serupa juga ada di sebelah barat. Sambil mengatakan, “Munafik!” ke orang-orang yang tidak mau mengikutinya, mereka terus mengajak massa untuk membakar gereja. Massa diam, tidak bergerak mengikuti mereka.

Jam 10.45-11.00

upaya pembakaran beberapa gereja benar-benar terjadi. Tidak diketahui siapa kelompok yang berupaya membakar gereja tersebut.

Beberapa saksi melihat di dalam gereja sudah ada orang yang ikut memprovokasi massa untuk merusak gereja dengan memulai pelemparan. Ketika ditanya identitasnya, orang-orang tersebut tetap tidak menunjukkan. Bahkan mereka langsung lari menghilang.

Saksi lain melihat ada orang bercadar sudah berada di dalam gereja Pantekosta. Setelah gereja terbakar orang itu berlari keluar sambil mencopot cadarnya dan bergabung dengan massa penonton.

Berdasarkan pantuan saksi di lapangan, beberapa orang tak dikenal mengajak masa untuk membakar gereja. Anehnya, gaya bicara orang tersebut menggunakan dialek luar Jawa. Hal serupa juga terjadi ketika ada isu Sholahuddin, korban putra pengasuh PP. Al-Munawaar, meninggal dunia. Ajakan provokasi itu disampaikan secara sporadis, singkat, habis itu orang tersebut menghilang.

Ada beberapa catatan yang dapat kami dari kronologi tersebut di atas.

1. Bom Molotov “air mata”

Sesaat setelah terjadi bentrokan di depan PN Temanggung, terjadi pelemparan Bom Molotov dari arah massa kea rah barikade kepolisian. Berbeda dengan bom-bom molotov yang selama ini biasa digunakan, bom Molotov ini tidak menghasilkan api, melainkan menghasilkan asap yang mengakibatkan mata pedih.

2. Pembakaran Ban Mobil.

Terjadi pembakaran ban mobil di pintu Barat PN Temanggung. Awalnya satu ban mobil dibakar, kemudian ditambah 2 ban lagi. Setelah menyala, satu ban paling atas dipindah ke gerbang sebelah timur sebelah timur.

3. Kerusakan hanya terjadi di 6 titik.

Titik tersebut adalah :

- PN Temanggung,

- Pos Polisi Lalu Lintas di pertigaan Telkom,

- Gereja Santo Petrus,

- Pos Polisi Lalu Lintas di Pertigaan Pasar Sebelah Barat (sebelah timur gereja Pantekosta),

- Gereja Pantekosta,

- Sekolah Dasar Shekinah (Griya Shekinah)

4. Tidak ada penjagaan personel kepolisian / pihak kemananan menuju pusat kota atau tempat-tempat strategis.

5. Ucapan provokatif yang terucap oleh beberapa orang dengan logat bicara bukan logat jawa. Tapi logat Indonesia “medok”.

6. Pada saat bentrokan pertama kali pecah, menurut beberapa personel kepolisian (dalmas/Brimob BKO, saksi mata tidak mengetahui secara pasti dari mana kesatuan tersebut) sebetulnya aparat keamanan mampu mengatasi gangguan keamanan. Namun karna tidak mendapatkan perintah dari komandan lapangan, maka personel jaga tidak bergerak.

7. Sejak sidang ke dua sudah beredar Issu untuk provokatif untuk membakar pasar. Kemudian pada sidang kedua, sudah beredar, upaya provokatif untuk menargetkan gereja.

8. Adanya Peliburan di Sekolah Kompleks di Gereja Santo Paulus dan Komplek Graha Shekinah pada tanggal 8 Februari 2011.

KESIMPULAN

· Adanya kesengajaan untuk memantik kemarahan massa dengan pelemparan gas air mata di depan para ustadz dan kyai.

· Kerusuhan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada kelompok tertentu yang memang merencanakannya.

· Setiap pengunjung yang masuk ke halaman Pengadilan Negeri Temanggung harus diperiksa dengan ketat oleh petugas Polri. Sehingga sangat aneh ketika terjadi pembakaran ban di halaman Pengadilan Negeri Temanggung. Siapa yang melakukannya? Siapa yang meloloskannya, sehingga ban yang ukurannya sangat besar bisa masuk?

· Salah satu pemicu kemarahan massa adalah ketidakadilan hukum dalam penanganan kasus ini.

· Apa yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmond Bawengan adalah perbuatan yang sangat berbahaya, sangat potensial untuk memecah sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bahkan bisa menyebabkan disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Antonius Richmond Bawengan terbukti memperlihatkan militansinya dan sangat terlatih untuk melakukan penistaan agama semacam ini. Penampilannya sangat tenang, SAMA SEKALI TIDAK MERASA BERSALAH, dan dengan percaya diri menolak untuk didampingi pengacara.

· Bahkan, informasi sementara yang dihimpun, ada indikasi kuat bahwa Antonius juga melakukan aksi serupa di Poso yang memicu kerusuhan Poso, sebelum di Temanggung. Namun Polri hanya mau menyelidiki apa yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmond Bawengan di Temanggung saja, tanpa mau menyelidiki latar belakangnya, latar belakang pendidikannya, organisasi yang memback- upnya, siapa pendukung dananya, siapa aktor intelektual yang ada di baliknya. Padahal, FUIB sangat yakin polisi punya kemampuan untuk mengungkap semuanya. Sikap polisi semacam ini akan memicu kelompok Antonius untuk berbuat serupa di tempat lain.

· Konsentrasi polisi saat kerusuhan terjadi ada di sebelah timur gedung Pengadilan Negeri Temanggung. Sementara di sebelah barat, jalur ke arah kota, sepi dari polisi. Ketika masa panik, otomatis mengarah ke arah kota. Keganjilan ini memicu pertanyaan, apakah konsentrasi massa sengaja diarahkan ke kota? Untuk apa?

SERUAN

· Kerusuhan massa yang terjadi di Kabupaten Temanggung Tgl 8 Februari 2011 dipicu oleh perilaku menistakan agama Islam yang dilakukan oleh warga yang beragama Nasrani bernama Antonius Richmond Bawengan dengan menyebarkan buku dan leaflet yang isinya sangat profokatif dan memancing kemarahan umat Islam.

· Tindakan massa yang dilaksanakan secara spontan, merusak fasilitas umum dan gereja, ditengarai merupakan hasil kerja rekayasa pihak eksternal yang ingin memunculkan stigma negatif terhadap Umat Islam.

· Pemberitaan kerusuhan yang berlebihan sangat merugikan Umat Islam dan dikhawatirkan akan menimbulkan ketegangan antar umat beragama.

· 25 (duapuluh lima) warga yang saat ini ditahan oleh pihak yang berwajib adalah merupakan korban dari perbuatan nista yang dilakukan oleh Antonius Richmond Bawengan.

· Meminta kepada Pihak yang berwajib untuk membebaskan ke dua puluh lima warga tersebut dari segala tuntutan hukum.

· FUIB menuntut aparat keamanan untuk mengusut tuntas kelompok dan aktor intelektual di belakang Antonius Richmond Bawengan. Sebab, keresahan massa dan provokasi yang memantik kerusuhan di Temanggung 8 Februari 2011, semuanya bermula dari kasus Antonius Richmond Bawengan. Bila kelompok dan aktor intelektual ini tidak disentuh, sangat patut kuat diduga mereka akan melanjutkan aksi ke daerah-daerah lain.


Temanggung, 17 Februari 2011

Drs. H. Muh Baihaqi

Ketua

H. Taufan Sugianto, S.Pd.

Sekretaris


11 Februari 2011

FUB di dampingi Tim Advokasi dan Perlindungan Korban Penistaan Terhadap Islam (TANGKIS)

Dari perkembangan kasus kerusuhan di Temanggung akibat dari kekecewaan vonis kasus penistaan agama islam, polisi melakukan beberapa penangkapan terhadap sejumlah warga. Hal ini membuat keresahan tersendiri di warga Temanggung. Seperti yang dilakukan penangkapan terhadap Gus Lutfi di Watukumpul Parakan Temanggung yang melibatkan 20 sepeda motor dan 4 mobil aparat kepolisian. Hal ini menciptakan suasa yang gaduh dan mencekam. Demikian juga yang dilakukan di desa Sigedong Kec. Tretep Temanggung.
Guna mengantisipasi hal yang lebih buruk , maka FUIB Temanggung dalam perjalanan lebih lanjut didampingi oleh Tim Advokasi dan Perlindungan Korban Penistaan Agama Islam (TANGKIS). Tim ini terdiri dari beberapa unsur yaitu Nahdlotul Ulama, Muhammadiyah dan Profesi Hukum yang melibatkan 11 orang yang berasal dari beberapa kota di Jawa Tengah, yaitu :
1. Wasit Wibowo, SH.
2. Dani Sriyanto, SH.
3. Taufiq Nugroho,SH,MH.
4. Bambang Joyo Supeno,SH.MH.
5.Syahrir,SH.
6. Heri Kuswanto,SH.
7. Kholid Syaifullah,SH.
8. Fuad,SH.
9. Didik Setyo Nugroho,SH.MH.
10. Kalono,SH.MH.
11. Musta'an, SH.M.Hum.
Pembentukan TANGKIS ini akan mengupayakan pendampingan secara hukum dengan beberapa target, yaitu :
1. Membuat rumah pengaduan korban sewena-wena aparat keamanan.
2. Pendampingan keluarga korban penagkapan
3. Pra peradilan penangkapan.
Sampai saat ini dari informasi yang masuk masih ada 14 orang yang ditahan di kepolisian. Sedangkan dari Danurejo Temanggung tinggal Supyanto yang masih di tahan di Polres Temanggung.
Informasi dari beberapa media, Kamis malam kapolres Temanggung AKBP Kapolres Temanggung AKBP Anthony Agustinus Koylal dicopot dari jabatannya datersen diganti oleh AKBP Kukuh Khalis. Pergantian pejabat secara mendadak , dalam upacara serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung secara tertutup di aula Polres Temanggung, sekaligus pelantikan Kapolres baru oleh Kapolda Irjen Edward Aritonang. AKBP Kukuh Khalis, yang berasal dari Magelang itu, sebelumnya adalah Kapolres Rembang. Sementara AKBP Anthony Agustinus, oleh Kapolda telah diusulkan untuk suatu jabatan di Mabes Polri, namun demikian, sebelum keputusan penempatan itu keluar, yang bersangkutan akan menjadi perwira staf Polda Jateng di Semarang.
Selain Kapolres, di jajaran TNI juga terjadi pergantian kepemimpinan. Jabatan Dandim 0706 Temanggung yang sebelumnya dijabat oleh Letkol Kav Asep Ridwan, kini sudah digantikan oleh Letkol Inf Zainudin. "Letkol Inf Zainudin sebelumnya menjabat sebagai Pambandyalatsopos di Kodam IV Diponegoro. Pergantian ini merupakan upaya penyegaran di tubuh TNI dan kebutuhan organsisasi,” jelas Danrem 072 Pamungkas Kolonel Kav Sumedy.

09 Februari 2011

Data Warga yang di tangkap pihak Kepolisian

Sampai hari Kamis 10 Febuari 2011, FUIB Temanggung memperoleh data dari beberapa pihak tentang warga Temanggung yang di tahan pihak Kepolisian, yaitu :
1. Madiyono, Danurejo Kedu
2. Sufyanto, Danurejo Kedu
3. Budiyono, Danurejo Kedu
4. Nuryanto, Danurejo Kedu
5. Abdul Bahri, Danurejo Kedu
6. Arsudi, Danurejo Kedu
7. Haryanto, Danurejo Kedu
8. Sa'bani, Danurejo Kedu
9. Suranto, Danurejo Kedu
10. Yudi Fatchurahman, Danurejo Kedu
11. KH. Wahyudi (65), Watukumpul Parakan
12. Aziz Zaenal Arifin (31), Kauman Parakan
13. Muhaya (26), Sigedong Tretep
14. AGus Prihanto (35), Watukumpul Parakan
15. Saeful Mujab (26), Kundisari Kedu
16. Lutfi Hakim (34), Mandisari Parakan
17. Faiq Abdul Aziz (30), Mandisari Parakan
Data ini juga dibenarkan oleh Aparat Desa Danurejo Kedu, dan sampai Kamis siang belum ada kejelasan status dari penahanan tersebut.

Tentang Buku Putih FUIB Temanggung

FUIB Kabupaten Temanggung dalam menerbitkan Buku Putih tentang Kerusuhan di Temanggung tanggal 8 Februari 2011 dilakukan dengan kajian data - data dan analisa yang mendalam , seperti yang disampaikan Sekretaris FUIB Temanggung Bpk. H. Taufan Sugiyanto S.P.d dibawah ini. :
FUIB Temanggung adalah merupakan Forum yang mengakomodir seluruh kelompok Umat Islam se Kab. Temangggung. Unsur yang terlibat dalam FUIB diantaranya individu-individu dari anggota ormas-ormas Islam yang selama ini ada di Kabupaten Temanggung, maupun unsur swadaya masyarakat lain yang mempunyai kepedulian terhadap permasalahan Umat Islam. Mengingat statusnya hanya sebagai forum, maka dalam geraknya lebih banyak berorientasi pada upaya melakukan komunikasi untuk menyamakan gerak dalam menanggapi kejadian yang da di sekitar mereka.
Dalam hal menanggapi kejadian yang marak akhir-akhir ini, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pengadilan atas pelaku penistaan agama, FUIB telah melakukan upaya-upaya yang maksimal. Mulai dari upaya mengkalirifikasikan kasus, mengangkat kasus sampai dengan membantu pihak keamanan dalam hal ini polisi dalam proses persidangan yang telah berlangsung. Tidak sedikit tenaga dan pemikiran yang telah dicurahkan untuk membantu aggar proses perjalanan sidang berjalan dengan baik dan lancar.
Upaya FUIB tidak berhenti sampai disitu. Sampai dengan H-1 dari kejadian rusuh di Temanggung, FUIB dengan segala komponennya, baik secara individu maupun kelambagaan, telah melakukan upaya-upaya prefentif. Salah satu upaya prefentif yang dilakukan adalah melakukan koordinasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi. Asumi yang dibuat oleh FUIB, oleh karena ketidaktahuan masyarakat perihal Hukum Pidana, khususnya pidana atas kasus yang sedang terjadi yakni maksmal 5 tahun, masyarakat menganggap terlalu ringan. Akibatnya, -- demikian menurut kekhawatiran FUIB--, bisa jadi akan terjadi ketidakpuasaan masyarakat atas putusan yang akan diberikan, mengingat mereka merasa benar-benar terlecehkan oleh ulah Antonius.
Tanpa diduga, kekhawatiran FUIB benar-benar terjadi. Massa (Temanggung) yang sebagian besar merupakan pendengar setia sidang-sidang sebelumnya, merasakan ketidakadilan ketika tuntutan dibacakan. Sampai dengan kerusuhan terjadi, FUIB merasakan ada hal yang kurang beres terutama berkaitan dengan penanganan ketika kerusuhan terjadi terlebih penanganan pasca kerusuhan. Menurut FUIB ada penganan yang tidak standar penanganan kerusuhan. Bahkan FUIB menengarai adanya upaya PEMBIARAN massa melakukan tindakan anarkhis. Hal itu terbukti, bahwa ketika terjadi pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas gereja (bukan membakar gereja seperti yang tersiar selama ini), di sepanjang kota Temanggung, tidak ada polisi yang berjaga di fasilitas publik kantor/toko maupun gereja. POLISI malah banyak berjaga di kantor Polres lengkap dengan pengamanannya.
Pasca kerusuhan, FUIB juga menengarai ada langkah-langkah yang kurang proporsional. Banyak warga yang merasa terintimidasi oleh tindakan penangkapan warga masyarakat yang dilakukan oleh aparat. Dari laporan yang berkembang banyak warga masyarakat yang diambil paksa oleh aparat untuk diintrograsi sekitar keterlibatannya dalam kegiatan kerusuhan. Bahkan berita yang tersiar dimasyarakat, semua yang datang ke Temanggung untuk mendatangi persidangan akan di "tangkap" oleh aparat. Jadilah masyaraat was-was. Masyarakat Islam yang tadinya menumpahkan kebanggaan sebagai orang Islam dan kecintaan akan ajaran Islam , dibuat menjadi tidak bernyali karena dihantui akan adanya penangkapan.
Berdasarkan kenyataan tersebut maka FUIB mengadakan rapat dan rekonstruksi kejadian . Datang dalam rapat tersebut , Bp. Taufiq Hartono dari Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Bp. Lanang Mudadi dari PD Pemuda Muhammadiyah Temanggung, Bp. Asy'ari Muhadi dari PD Muhammadiyah Temanggung, Bp. Shodiqin dan Gus Sahal dari GP Anshor dan Trias Widodo dari GPK. Dalam penggumpulan data tersebut FUIB dibantu oleh teman dari PANJAT, PPM dan beberapa unsur masyarakat.
Dari rapat dan rekontruksi kejadian, maka terbitlah Buku Putih FUIB Temanggung, guna meluruskan pemberitaan dan persepsi masyarakat yang sudah merugikan umat Islam.
Dari pertemuan tersebut , setelah menghasilkan Buku Putih FUIB Temangggung, FUIB Temanggung langsung mengadakan audensi denggan DPRD Kab. Temanggung di gedung DPRD Temanggung yang di temui oleh perwakilan Partai Politik yang duduk di DPRD Kab. Temangggung, yaitu dari PAN, Demokrat, PKNU, PPP dan Golkar. FUIB menyampaikan Buku Putih FUIB bersama rekomendasinya, salah satunya Pembentukan Tim Investigasi Indepednden dari DPRD dan Pemerintah Kab. Temangggung.
Selanjutnya FUIB mengadakan audensi dengan Kapolres Temanggung dan menyampaikan temuan dilapangan terkait pengamanan dan penanganan pasca kerusuhan. Dalam audensi tersebut Kapolre Temanggung didampingi Kanit Bimas dan Kabag Ops Polres Temanggung.

Pernyataan Forum Umat Islam Bersatu Temanggung tentang kerusuhan di Temanggung

Forum Umat Islam Bersatu Temanggung atau FUIB Temanggung membuat Buku Putih kronologi Kerusuhan di Temanggung, untuk meluruskan issu yang sebenarnya :

Bisa di download di http://www.4shared.com/get/Mhs5rd8S/Buku_Putih_FUIB.
Bisa juga diligat di : www.fuibonline.blogspot.com

F U I B

FORUM UMAT ISLAM BERSATU
Jl. MT. Haryono 50 Temanggung
BUKU PUTIH
TERKAIT KERUSUHAN DI
TEMANGGUNG,
SELASA, 8 FEBRUARI 2011

MUKADIMAH
Sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerusuhan berlatar
belakang penistaan agama di Temanggung pada hari Selasa, 8
Pebruari 2011, muncullah pemberitaan di media baik elektronik
maupun surat kabar yang tidak seimbang. Dalam hal ini,
umat Islam sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut
menempatkan umat Islam sebagai pelaku atas semua kerusuhan
yang terjadi. Sehingga umat Islam Temanggung yang faktanya
adalah sebagai KORBAN penistaan agama, justru menjadi pihak
yang TERTUDUH.
Atas dasar kenyataan tersebut, perlu dibuat upaya pelurusan berita
dengan data-data yang akurat dan obyektif baik di lapangan,
maupun melalui saksi-saksi yang secara langsung melihat dan
mengalami peristiwa tersebut. Maka perlu dilahirkan sebuah
BUKU PUTIH untuk mengakomodasi data-data itu semua, demi
menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Temanggung
dan sekitarnya, serta umumnya di seluruh wilayah NKRI.

KRONOLOGI
• Pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius Richmond Bawengan
yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, diketahui
tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi
penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan
rumah warga dusun Kenalan desa Kranggan, Kec. Kranggan,
Temanggung, Jawa Tengah, yang bernama H. Bambang
Suryoko.
• Warga yang mengetahui perbuatan Richmond, bersama
pengurus RT yang bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga
anggota Polsek Kaloran, langsung melaporkannya ke Polsek
Kranggan, kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.
• Pada tanggal 21 November 2010, oleh Kejaksaan Negeri
Temanggung, berkas pemeriksanaan sudah dinyatakan P21
(lengkap).
• Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011, dengan
agenda pembacan dakwaan.
• Sidang kedua digelar pada tanggal 20 Januari 2011, dengan
agenda pemeriksaan saksi-saksi.
• Sidang ketiga digelar pada tanggal 27 Januari 2011, dengan
agenda pemeriksaan dua orang saksi dan seorang saksi ahli.
• Sidang keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan
agenda pembacaan tuntutan.
• Pada sidang ke empat, setiap pengunjung sidang yang masuk
ke area Pengadilan Negeri Temanggung diperiksa oleh petugas,
untuk memastikan tidak adanya benda-benda terlarang yang
mereka bawa ke area tersebut.
• Setelah pembacaan tuntutan, massa mulai gelisah, hakim
meninggalkan ruangan tanpa sepatah kata pun, dan tersangka
diamankan oleh aparat. Hal itu mengakibatkan suasana
menjadi lebih gelisah dan massa menjadi tidak terkendali.
• Kemudian beberapa tokoh ulama berusaha menenangkan
pengunjung sidang. Di antara tokoh tersebut adalah: KH.
Syihabuddin (Pengasuh Ponpes di Wonoboyo) dan KH. Rofi’i
(Pengasuh Ponpes di Kemuning).
• Setelah sekitar 30 menit kemudian sidang dilanjutkan dengan
agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim
memutuskan hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan
tuntutan jaksa.
• Dalam suasana ketegangan tersebut, beberapa orang melarang
penggunaan kamera, baik yang dibawa wartawan maupun
warga, sehingga massa pun terprovokasi menjadi lebih
emosional. Apalagi sidang sebelumnya ada insiden pemukulan
terhadap seorang pengunjung yang dilakukan oleh seorang
polisi bernama Kurniawan.
• Ada provokasi sekelompok orang yang memecah kaca di PN
Temanggung. Suasana pun semakin ricuh. Aksi pecah kaca
pun kemudian berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang
tidak dikenal, diikuti oleh pembakaran ban di tiga titik di
lingkungan PN. Tidak diketahui dari mana ban tersebut masuk.
Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur PN
(hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung
sudah diperiksa dengan seksama oleh petugas menggunakan
metal detector.
• Di depan tokoh-tokoh masyarakat yang terdiri dari para Ustadz
dan Kyai yang sedang melihat jalannya sidang, dilemparkan
gas air mata, diikuti oleh suara tembakan. Menurut saksi mata,
tidak ada tembakan peringatan terlebih dahulu .
• Korban yang berhasil diketahui sampai saat ini ada 9 orang,
dilarikan di Rumah Sakit. Empat orang di antaranya yang
masih dalam perawatan adalah:
1. Sholahuddin, 40 th, putra pengasuh Ponpes Al-Munawar,
Kertosari, Temanggung, luka tembak di kepala, dengan
enam jahitan.
2. Roy Hanif, 15 th, asal Gandurejo, Ngablak, Magelang. Luka
tembak di kepala dan pelipis kiri. Bahu sebelah kiri berubah
bentuk, dicurigai patah tulang.
3. Madyo, 48 th, asal Braol, Campursari, Ngadirejo,
Temanggung. Korban dilempar batu dari jarak dekat oleh
personal Brimob di Taman Kartini, depan Stadion Bumi
Phala, sekitar 300 m dari PN. Mengalami patah tulang di
kaki sebelah kanan dan harus dioperasi.
4. Suparman, 28 th, luka 3 cm di daera h mata kiri.
• Semua korban tersebut berobat atas biaya sendiri.
• Kegelisahan massa semakin menjadi-jadi ketika putra
pengasuh Pondok Al-Munawwar Kertosari tersebut, jatuh
terkena tembakan, dan diisukan sampai meninggal dunia.
• Pengunjung sidang dikejar-kejar polisi. Selain mengejar
pengunjung, beberapa polisi juga merusak puluhan sepeda
motor pengunjung yang diparkir di seberang PN.
• Sebagian pengurus FUIB berlindung masuk ke Panti
Asuhan Yatim Muhammadiyah, dan menutup gerbang PAY
untuk mengantisipasi masuknya orang-orang yang tidak
bertanggungjawab.
• Namun, polisi masih tetap mengejar mereka. Di depan pintu
gerbang PAY, polisi mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
“Neng kene celeng… asu.. PKI kabeh. Saya bunuh!” Polisi
melemparkan gas air mata tiga kali ke halaman PAY.
• Setelah terjadi dinegoisasi antara pimpinan massa dan
polisi, akhirnya pemilik motor diperbolehkan mengambil
motor. Namun mereka terlebih dahulu dipukuli dan diambil
gambar motor dan pemiliknya. Saat itu, Polisi juga bertakbir
dan berkata, “Polisi juga Islam.” Takbir dilafalkan secara
cengengesan sambil memukul massa yang kelihatan
mempunyai jenggot.
• Sekelompok orang tidak dikenal di depan BPR Surya Yudha
mengajak massa untuk melanjutkan aksi ke Parakan, dan
membakar gereja. Provokator serupa juga ada di sebelah
barat. Sambil mengatakan, “Munafik!” ke orang-orang yang
tidak mau mengikutinya, mereka terus mengajak massa untuk
membakar gereja. Massa diam, tidak bergerak mengikuti
mereka. Lalu, beberapa saat pembakaran beberapa gereja
benar-benar terjadi. Tidak diketahui siapa kelompok yang
membakar gereja tersebut.
• Beberapa saksi melihat di dalam gereja sudah ada orang yang
ikut memprovokasi massa untuk merusak gereja dengan
memulai pelemparan. Ketika ditanya identitasnya, orang8
orang tersebut tetap tidak menunjukkan. Bahkan mereka
langsung lari menghilang.
• Saksi lain melihat ada orang bercadar sudah berada di dalam
gereja Pantekosta. Setelah gereja terbakar orang itu berlari
keluar sambil mencopot cadarnya dan bergabung dengan
massa penonton.
• Berdasarkan pantuan saksi di lapangan, beberapa orang tak
dikenal mengajak masa untuk membakar gereja. Anehnya,
gaya bicara orang tersebut menggunakan dialek luar Jawa.
Hal serupa juga terjadi ketika ada isu Sholahuddin, korban
putra pengasuh PP. Al-Munawaar, meninggal dunia. Ajakan
provokasi itu disampaikan secara sporadis, singkat, habis itu
orang tersebut menghilang.

KESIMPULAN
• Adanya kesengajaan untuk memantik kemarahan massa
dengan pelemparan gas air mata di depan para ustadz dan
kyai.
• Kerusuhan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada kelompok
tertentu yang memang merencanakannya.
• Setiap pengunjung yang masuk ke halaman Pengadilan Negeri
Temanggung harus diperiksa dengan ketat oleh petugas Polri.
Sehingga sangat aneh ketika terjadi pembakaran ban di halaman
Pengadilan Negeri Temanggung. Siapa yang melakukannya?
Siapa yang meloloskannya, sehingga ban yang ukurannya
sangat besar bisa masuk?
• Salah satu pemicu kemarahan massa adalah ketidakadilan
hukum dalam penanganan kasus ini.
• Apa yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmond Bawengan
adalah perbuatan yang sangat berbahaya, sangat potensial
untuk memecah sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
bahkan bisa menyebabkan disintegrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dan Antonius Richmond Bawengan
terbukti memperlihatkan militansinya dan sangat terlatih untuk
melakukan penistaan agama semacam ini. Penampilannya
sangat tenang, SAMA SEKALI TIDAK MERASA
BERSALAH, dan dengan percaya diri menolak untuk
didampingi pengacara. Bahkan, informasi sementara yang
dihimpun, ada indikasi kuat bahwa Antonius juga melakukan
aksi serupa di Poso yang memicu kerusuhan Poso, sebelum
di Temanggung. Namun Polri hanya mau menyelidiki apa
yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmond Bawengan di
Temanggung saja, tanpa mau menyelidiki latar belakangnya,
latar belakang pendidikannya, organisasi yang membackupnya,
siapa pendukung dananya, siapa aktor intelektual yang
ada di baliknya. Padahal, FUIB sangat yakin polisi punya
kemampuan untuk mengungkap semuanya. Sikap polisi
semacam ini akan memicu kelompok Antonius untuk berbuat
serupa di tempat lain.
• Ada proses peradilan yang dilanggar, sehingga berpotensi
untuk menjadikan terdakwa terbebas dari semua dakwaan,
ketika dilakukan peninjauan kembali (PK) di MA. Pelanggaran
tersebut adalah:
1.Tidak adanya pengacara yang mendampingi terdakwa,
padahal ancaman hukumannya 5 (lima) tahun. Apakah ini
kelalaian, atau kesengajaan yang dilakukan oleh majelis
hakim PN Temanggung dalam upaya untuk membebaskan
Antonius Richmond Bawengan melalui PK-nya nanti?
2. Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa itu tidak jelas
statusnya, karena hakim meninggalkan ruang sidang begitu
saja, tanpa ada sepatah kata pun.
• Konsentrasi polisi saat kerusuhan terjadi ada di sebelah timur
gedung Pengadilan Negeri Temanggung. Sementara di sebelah
barat, jalur ke arah kota, sepi dari polisi. Ketika masa panik,
otomatis mengarah ke arah kota. Keganjilan ini memicu
pertanyaan, apakah konsentrasi massa sengaja diarahkan ke
kota? Untuk apa?


SERUAN
• FUIB mendesak kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda
Jawa Tengah dan Kapolres Temanggung karena tidak bisa
menjalankan deteksi dini, tidak mampu mengantisipasi
kerusuhan, tidak bisa melakukan pembinaan kepada
anggotanya, sehingga Polri yang seharusnya bisa mencegah
terjadinya kerusuhan, tapi justru menjadi salah satu penyebab
utama massa menjadi beringas dan tidak terkendali.
• FUIB menuntut aparat keamanan untuk mengusut tuntas
kelompok dan aktor intelektual di belakang Antonius. Sebab,
keresahan massa dan provokasi yang memantik kerusuhan
di Temanggung 8 Februari 2011, semuanya bermula dari
kasus Antonius. Bila kelompok dan aktor intelektual ini tidak
disentuh, sangat patut kuat diduga mereka akan melanjutkan
aksi ke daerah-daerah lain.
• FUIB membentuk sebuah tim advokasi yang diberi nama
TANGKIS (Tim Advokasi dan Perlindungan Korban
Penistaan Terhadap Islam), dan mengajak seluruh ahli hukum
dan advokat untuk bergabung dalam tim ini.
• Mendesak kepada DPRD Temanggung dan atau Bupati
Temanggung untuk membentuk Tim Investigasi Independen
untuk menuntaskan kasus ini.

Temanggung, 9 Februari 2011
H. Taufan Sugianto, S.Pd.
Sekretaris

F U I B
FORUM UMAT ISLAM BERSATU
Jl. MT. Haryono 50 Temanggung

08 Februari 2011

Ah .... Temanggung bisa rusuh ?????

Usaha memadamkan api di Gereja Pantekosta (sumber: Kompas)
Hari Selasa 8 Februari 2011, lagi -lagi Temanggung menjadi berita di media nasional. Hal ini terkait dengan kerusuhan yang terjadi pasca vonis Pendeta Antonius Richmon Bawengan warga Jakarta Timur di PN Temanggung terkait kasus Penistaan Agama yang dihukum dingan penjara 5 tahun.Kaus ini berawal pada pertengahan 2010 dari penyebaran 2 buah buku yang berisi penistaan agama Islam.
Sekolah Kristen Shekinah yang rusak
Pasca vonis massa dari beberapa elemen masyarakat tidak puas, sehingga terjadi keributan yang bermula dari dalam gedung pengadilan dan merambat diluar gedung samapai ke tengah kota Temanggung.

Warga menyaksikan akibat kerusuhan di Gereja Pantekosta
Beberapa kerusakan akibat kerusahan antara lain Gereja Kanisius dekat Kantor Cabang BRI Temanggung yang dilempari, Gereja Pantekosta sebelah barat Pasar dan Sekolah Kristen Shekinah yang berada di sebelah selatan Terminal Kerkop.
Di Gereja Pantikosta 3 mobil terbakar dan di Sekolah Kristen Shekinah 6 sepada motor terbakar.
Pengamanan di Polres Temanggung

Aparat berjaga-jaga di PN Temanggung pasca kerusuhan
Yang patut disayangkan adalah kesigapan aparat keamanan dalam mengantisipasi keadaan yang kurang berhasil, karena melihat suasana sidang sebelumnya tanda - tanda adanya konsentrasi masa sudah jelas terlihat.
Akan tetapi setal jam 2 siang , suasan kota temanggung sudah normal, hanya terlihat beberapa aparat kemanan dibeberapa titik sampai hari berikutnya.
So .... mudah mudahan kekerasan seperti ini tidak terjadi lagi, dan penyebaran selebaran atau buku yang menghina agama agar tidak ada lagi, agar temanggung tetap aman.
Untuk lihat kronologi bisa lihat di : http://www.voa-islam.com/news/south-east-asia/2011/02/09/13217/inilah-kronologis-pelecehan-islam-oleh-pendeta-antonius-kerusuhan-temanggung/

Warga Jinggan Wisata Ke Merapi

Pada hari Minggu tanggal 6 Februari, Bapak - bapak warga Jinggan yang berjumlah sekitar 25 orang mengadakan wisata ke daerah Kinahrejo Cangkringan Sleman Jogjakarta, yang sudah dikembangkan menjadi wisata Erupsi Merapi atau Vulcano Turistm.
Persiapan sebelum berangkat
Berangkat jam 7 dari Depan Masjid Babussalam Jinggan menuju ke Jogja,dengan menggunakan 2 buah angkot, tetapi sebelumnya mampir dulu ke Desa Jumoyo Kec. Salam Magelang melihat dampak lahar dingin yang melanda beberapa desa di Kec. Salam Magelang.
Suasana di Kali Putih Kec. Salam MagelangP. Mugik, Mas Daryanto, Mbak Jumilah dan warga Jinggan lainnya dengan seksama memperhatikan kali Putih
Berdiri ditanggul Kali Putih
Melihat suasana Kali Putih
Kemudian diteruskan ke Desa Kinahrejo Kec. Cangkringan Kab. Sleman yang merupakan Desa dari Mbah Marijan.


Terminal dadakan di Kinahrejo

Pemandangan disekitar Kinahrejo yangg hancur karena awan panas "Wedhus gembel"
PaK Lehar dan Pak, Harjo sedang Makan siang
Nyantai sehabis makan siang
Dalam perjalannan pulang mampir ke sekitar jembatan di kali Blongkeng Muntilan untuk melihat dampak banjir lahar dingin di sana.
Keadaan Jembatan di Kec. MuntilanLik Pawit, Mas To, Mas Dar dan Pak SUnu sedang menyaksikan dampak dari lahar dingin
Termangu dan prihatin dengan suasana korban lahar dingin di Muntilan
Di dalam bantaran kali
Pak As, Pak Midi, Mbak Jumilah dan P. Minhad di tepi kali Blongkeng Muntilan
"Uuuugh......... gede banget", Mas To